SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemkab Subang mensosialusasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang kemudahan investasi dan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang optimalisasi BUMD terhadap daya dukung Kepelabuhan.
Hadir dalam sosialisasi dua perda yang digelar di Aula Grand Hotel tersebut para perwakilan perusahaan dan BUMD yang ada di Subang.
Asda II Subang, H. Hidayat menjelaskan tujuan lahirnya aturan dimaksud adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
” Peningkatan investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB),” kata Hidayat
Menurutnya, peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut saat ini sudah diundangkan, tentunya kewajiban pemerintah mensosialisasikan peraturan daerah ini untuk diketahui oleh publik karena ini hak publik untuk mengetahui tentang peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, hari ini kami sosialisasi kedua perda tersebut kepada pemangku kepentingan di lingkup aparatur Pemerintah Daerah yaitu para OPD kemudian para camat,Kades/Lurah dan perwakilan perusahaan dan BUMD,” katanya
Dengan sosialisasi kedua perda tersebut, pemkab Subang ingin mengoptimalkan potensi yang Subang miliki terutamanya Sumber Daya Alam baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan serta pariwisata, serta potensi ekonomi lainnya agar dapat menarik investor ke Subang
“Investor yang akan membangun sektor industri bisa berkolaborasi dengan BUMD yang ada di Subang sehingga bisa lebih efektif efisien dan cepat prosesnya,” ucapnya
Selain itu, Hidayat juga mengajak insan pers untuk ikut membantu mensosialisasikan kedua perda tersebut, agar publik mengetahuinya akan adanya kemudahan investasi di Subang.
“Semoga dengan disosialisasikan kedua perda tersebut, para investor semakin tertarik berinvestasi di Subang,” ucapnya
Hidayat berharap, adanya kedua perda tersebut bisa memberikan kemudahan investasi bagi para investor sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Tentunya kenyamanan iklim investasi harus tercipta dengan baik seiring diundangkannya kedua perda tersebut misalkan kondusif wilayah penting kemudian juga di samping itu kepastian hukum tadi mengacu kepada ketentuan yang kemudahan dalam proses perizinan bukan berarti mudah itu sembrono asal-asalan tapi mudah di sini dengan layanan yang tepat tepat akurat sehingga selamat ujungnya maju dan sejahtera,” pungkasnya