
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Investasi Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan arahan luhur dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengenai penyelesaian penggusuran Pulau Rempang. Dalam sebuah rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Jokowi menekankan pentingnya menyelesaikan masalah Rempang dengan penuh kekeluargaan.
Dalam pidatonya, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memandang pentingnya memprioritaskan hak dan kepentingan masyarakat setempat dalam proyek Rempang Eco City. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut. Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian yang berkaitan dengan Pulau Rempang, menciptakan sinergi di antara mereka untuk mencapai solusi yang adil.
Dalam upayanya untuk memahami dengan lebih baik kondisi di lapangan, Menteri Bahlil Lahadalia turun langsung ke Pulau Rempang dan berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ia bahkan menghabiskan waktu selama dua hari bersama masyarakat Pulau Rempang untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka.
Sehubungan dengan proyek Rempang Eco City, Menteri Bahlil menyebut bahwa sekitar 7-8 ribu hektar dari total 17 ribu hektar area Pulau Rempang yang dapat dimanfaatkan, karena sebagian besar pulau ini merupakan hutan lindung. Rencananya, pulau ini akan menjadi tempat bagi industri pabrik kaca dan panel surya yang akan dibangun di atas lahan seluas 2.300 hektar.
Salah satu poin penting yang perlu ditekankan adalah bahwa Menteri Bahlil menolak menggunakan istilah “penggusuran” atau “relokasi” untuk menggambarkan situasi di Rempang. Ia berpendapat bahwa warga Rempang akan dipindahkan ke tempat lain di pulau yang sama, sehingga lebih tepat disebut sebagai “pergeseran”.
Dalam rangka memastikan bahwa masyarakat yang terdampak mendapatkan perlindungan yang sesuai, Menteri Bahlil menegaskan bahwa mereka akan menerima kompensasi yang cukup besar, mencakup uang tunai sebesar Rp6 juta per kepala keluarga (KK). Selain itu, mereka akan diberikan rumah tipe 45 dan lahan seluas 500 meter persegi di tempat baru mereka. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan mereka tidak terganggu selama pergeseran tersebut.
Menteri Bahlil juga mengungkapkan bahwa beberapa warga Rempang sebelumnya belum memiliki sertifikat hak yang sah atas tanah yang mereka huni. Dengan pergeseran ini, mereka akan diberikan sertifikat hak milik untuk lahan seluas 500 meter persegi yang mereka terima sebagai kompensasi. Selain itu, nilai rumah yang lebih besar dari tipe 45 akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan mereka akan menerima kompensasi yang sesuai.
Selain kompensasi finansial, pemerintah juga akan memberikan uang tunggu sebesar Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1.200.000 per KK kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial selama proses transisi mereka ke tempat baru.
Selanjutnya, tanaman dan keramba warga yang ada di Pulau Rempang juga akan dihitung dalam proses ganti rugi, dengan nilai yang ditentukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tidak kehilangan sumber pendapatan mereka.
Melalui pendekatan yang penuh kekeluargaan, transparansi, dan kompensasi yang adil, pemerintah Republik Indonesia berusaha menyelesaikan masalah Rempang dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak sambil menjalankan pembangunan proyek Rempang Eco City yang strategis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com