JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup individu.
Dalam PP tersebut, khususnya di Pasal 103 Ayat (1), dijelaskan bahwa kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pelayanan ini tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi, seperti yang diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja juga mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling. Konseling ini harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan pasien, dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangan mereka.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi di kalangan pelajar dan remaja.
Pemerintah berharap, dengan adanya peraturan ini, para pelajar dan remaja dapat lebih memahami dan menjaga kesehatan reproduksi mereka secara lebih baik.
Sumber: KOMPAS.com