Pemerintahan

Kabar Baik untuk Driver Ojol, Bonus Hari Raya Segera Dirilis Pemerintah

×

Kabar Baik untuk Driver Ojol, Bonus Hari Raya Segera Dirilis Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli | Foto: Kemnaker.go.id

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepastian mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) semakin mendekati tahap final. Pemerintah memberi sinyal bahwa aturan terkait BHR akan segera diumumkan bersamaan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pengumuman surat edaran (SE) BHR akan dilakukan berbarengan dengan SE THR.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi sebelum dirilis secara resmi. BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sendiri tergolong kebijakan baru yang mulai diperkenalkan tahun lalu dan langsung mendapat perhatian luas.

Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait bentuk akhir kebijakan tersebut.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaallah,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Tanah Air. Menurut Yassierli, para aplikator menyambut positif rencana tersebut.

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” kata Yassierli.

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya ditetapkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang dinilai aktif dan memiliki performa baik.

Skema tersebut dirancang agar bonus yang diberikan mencerminkan kontribusi mitra selama setahun terakhir. Mengacu pada aturan sebelumnya, pencairan BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

Untuk tahun ini, pemerintah belum merinci apakah formula dan tenggat waktu pencairan akan sama persis atau mengalami penyesuaian. Namun, dengan rencana pengumuman yang dilakukan bersamaan dengan SE THR pekerja, jadwal pencairan BHR diperkirakan mengikuti pola yang serupa.