Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini 2 Juni 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini mencakup ASN aktif maupun pensiunan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur untuk pensiunan PNS juga telah mengumumkan dimulainya penyaluran gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun verifikasi ulang dari penerima.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa pencairan ini bebas dari potongan iuran dan potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang berasal dari APBN mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal setara penghasilan satu bulan.

Adapun besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, nominal gaji ke-13 untuk ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran pensiun pokok sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Jumlah tersebut belum termasuk komponen tambahan lain dalam gaji ke-13 bagi pensiunan.

Dengan pencairan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan, serta menjadi wujud nyata perhatian dan kehadiran negara terhadap pengabdian mereka.