Bupati Karawang, Aep Syaepuloh buka suara ihwal ruang kerja Sekda Karawang, Acep Jamhuri yang digeledah Kejati Jabar pada Senin (20/5) kemarin.
Aep mengaku prihatin atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar di sejumlah tempat di Karawang. Namun dia memandang, dalam kejadian ini tetap harus mengutamakan azas praduga tak bersalah.
“Iya kami prihatin dengan penggeledahan ini, namun kami harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Yang penting lagi kita harus utamakan asas praduga tidak bersalah karena masih dalam proses hukum,” kata Aep saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, Aep meminta seluruh PNS di Karawang tetap fokus dalam bekerja, dan tidak terganggu atas adanya penggeledahan tersebut.
“Tolong semua PNS fokus saja dalam bekerja dan tidak terganggu dengan adanya penggeledahan itu. Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggeledah ruang kerja dan rumah pribadi Sekda Karawang, Acep Jamhuri terkait dugaan korupsi ruislag senilai Rp 64 miliar
Ada empat tempat yang disisir jaksa penyidik, antara lain ruang kerja Sekda Acep, Kantor BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan rumah pribadi Sekda.
Berdasarkan pantauan, jaksa penyidik datang ke ruang Sekda sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Selang 60 menit kemudian, penyidik keluar dari ruang Sekda sambil membawa 2 kardus berkas dan satu unit printer.
Di waktu bersamaan, tim penyidik juga diketahui menggeledah sejumlah ruangan di Dinas PUPR Karawang dan Kantor BPKAD Karawang.
Selesai menggeledah ruang kerja Sekda, tim penyidik langsung bergeser menggeledah rumah pribadi Sekda di Jalan Brigpol Sukarna, sebrang Kantor Pos Karawang. Tim penyidik terpantau keluar dari rumah Sekda sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan mengonfirmasi bahwa penggeledahan perkara ruislag dilakukan karena pemeriksaannya berstatus penyidikan.
“Kami mencari dokumen dan data PBE terkait perkara ruislag, untuk nantinya membuat terang suatu pidana, mencari data dan bukti,” ungkap Agus kepada wartawan, Senin (20/5).
Sumber: BeritaTV