Kasus COVID-19 di RI Sudah Selesai, Jokowi Bubarkan KPC PEN

Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Jokowi pun membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (4/8/2023).

Peraturan pengakhiran penanganan Covid-19 ini diterbitkan karena status pandemi telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” begitu bunyi Pasal 1 dalam salinan Pepres tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN ini, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan melaksanakan penanganan Covid-19 pada masa endemi.

Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19. Standar tersebut meliputi:

a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;

b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan

d. pendanaan.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebelumnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pepres tersebut, juga disebutkan bahwa Obat dan Vaksin Covid-19 akan tetap digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan Vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” begitu bunyi Pasal 3 ayat 3 Perpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini