Pemerintahan

KDM Hapus PR, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Itu Kewenangan Guru Bukan Kewenangan Gubernur

×

KDM Hapus PR, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Itu Kewenangan Guru Bukan Kewenangan Gubernur

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi pelajar di wilayahnya. Menurut Lalu, keputusan mengenai pemberian PR seharusnya menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” kata Lalu dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pendidikan bersifat kontekstual. Artinya, PR tetap relevan bagi sebagian pelajar sebagai bentuk penguatan pemahaman materi di luar kelas.

“Tidak semua siswa memiliki kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” tambahnya.

Lalu tidak menampik bahwa tujuan Gubernur Dedi untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan adalah hal baik. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut jangan sampai mengabaikan prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.

Ia menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang berpijak pada kajian ilmiah dan masukan dari para praktisi pendidikan. Lalu juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membuat pedoman yang lebih jelas mengenai batas kewenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pendidikan.

“Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan PR tertulis bagi pelajar di wilayahnya. Sebagai gantinya, ia mendorong guru untuk memberikan tugas yang lebih produktif dan aplikatif.

“Penghapusan PR itu dimaknai sebagai upaya menghentikan aktivitas rutin sekolah yang dibawa ke rumah. Seluruh pembelajaran itu sudah ada jawabannya di buku, lalu hanya dipindahkan ke lembar isian,” ujar Dedi dalam video yang beredar