JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung mendapatkan apresiasi atas langkah yang diambil dalam menangani kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang. Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Institute 57, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam wawancara dengan Kompas TV pada Rabu (29/1/2025).
“Tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dengan melihat berbagai kejanggalan pada kasus HGB pagar laut tersebut,” ujar Lakso.
Menurut Lakso, Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan dua pendekatan utama dalam menyelesaikan kasus ini. Pendekatan pertama adalah dengan menelusuri potensi suap sebagai indikasi awal adanya pelanggaran.
Lakso menyarankan agar dilakukan pemetaan terhadap keterlibatan aktor-aktor dalam kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal ini, kata Lakso, sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi penerima, serta Pasal 5 bagi pemberi suap.
“Neksus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut,” jelas Lakso.
Pendekatan kedua adalah dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang berfokus pada potensi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait. Lakso menegaskan pentingnya menunjukkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penerbitan HGB tersebut, mengingat kawasan pagar laut ini berpotensi melibatkan hak keuangan negara.
Selain itu, Lakso menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus menunjukkan independensi dan integritas dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, penuntasan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus ini,” tegas Lakso.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan Political Exposed Person (PEP), sehingga rawan terhadap intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan komitmen yang kuat agar kasus ini dapat ditangani dengan adil.
Langkah Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus HGB pagar laut di Tangerang menjadi sorotan positif. Dengan menggunakan pendekatan yang tepat dan menjaga independensi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.