MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), berinisial DS, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan tersangka pada Senin, (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh DS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,369 miliar.
“Dalam pelaksanaan sewa lahan milik daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha, terdapat sejumlah pembayaran sewa dari para petani yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024,” ungkap Hendra dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Majalengka.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan pendapatan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka justru tidak masuk ke kas pemerintah. Hal ini terjadi saat DS masih menjabat sebagai Direktur Utama BUMD tersebut.
Rangkaian Proses Hukum Sejak Maret 2025
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah dilakukan verifikasi data, penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk petani penggarap, pejabat Pemkab Majalengka, auditor akuntan publik, serta pihak internal PT SMU. Selain itu, dua ahli turut diperiksa, yakni ahli keuangan negara dan ahli auditor kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyelidikan, penyidik juga menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132,6 juta sebagai barang bukti.
Sementara hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka yang diterima pada 19 September 2025 menetapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.369.144.695.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Majalengka resmi menetapkan DS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Pada pemeriksaan Senin (20/10/2025), tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DS untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses perkara berjalan lancar dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Hendra.
Pihak Kejari Majalengka saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses penuntutan dan persidangan.




