Kemenag Tambah Nilai Beasiswa PIP Madrasah 2024, Kini Jadi Rp1,8 Juta

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengumumkan penambahan jumlah beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 untuk siswa madrasah.

Peningkatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang lebih besar kepada siswa-siswa yang membutuhkan, sehingga mereka dapat tetap melanjutkan pendidikan dengan lebih baik. Sebelumnya, jumlah beasiswa PIP untuk siswa madrasah sebesar Rp1 juta, namun sekarang telah ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto, mengungkapkan bahwa total jumlah beasiswa PIP madrasah yang akan disalurkan mencapai Rp1,3 triliun. Ini adalah angka yang sangat besar dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Sidik menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan langkah pertama untuk memberikan bantuan yang lebih besar kepada siswa-siswa madrasah, terutama di tingkat Madrasah Aliyah.

Ia juga menekankan pentingnya semangat belajar bagi para siswa, tanpa perlu khawatir akan biaya pendidikan, karena pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan seperti PIP.

Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk PIP Madrasah, yang akan dibagi untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Anggaran ini akan dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp900 miliar pada minggu kedua Februari 2024.

Proses penyaluran beasiswa PIP melibatkan koordinasi antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dengan pihak Bank Penyalur. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana berjalan lancar dan efisien, serta untuk mencegah praktik pungli yang merugikan para penerima beasiswa.

Sidik juga menggarisbawahi bahwa program PIP merupakan bentuk pengabdian kepada agama, negara, dan bangsa. Dengan demikian, melalui program ini, setiap langkah yang dilakukan akan bernilai ibadah dan memiliki konsekuensi pahala di akhirat.

Ketentuan penerima beasiswa PIP Madrasah meliputi siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa dari keluarga rentan kemiskinan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), siswa yatim/piatu/ABK, siswa dari daerah bencana alam, serta siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dana beasiswa PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, pakaian seragam, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, dan keperluan pendidikan lainnya.

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan akses pendidikan bagi siswa madrasah yang kurang mampu dapat semakin terbuka, sehingga mereka dapat menggapai cita-cita mereka tanpa terkendala oleh masalah ekonomi.

Program PIP Madrasah adalah salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini