JAKARTA, TINTAHIJAU.com— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Imbauan ini disampaikan menyusul rencana penggunaan sistem tersebut untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada Maret 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan pentingnya langkah ini agar wajib pajak tidak menghadapi kendala teknis saat periode pelaporan dimulai tahun depan.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama yang akan menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua wajib pajak akan melaporkan SPT melalui sistem ini. Jadi yang belum pernah menggunakan Coretax, sekarang saatnya melakukan aktivasi,” ujar Yon dalam kegiatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Proses Aktivasi Mudah dan Dapat Dilakukan Mandiri
Yon menjelaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dan hanya membutuhkan password serta passphrase. Setelah aktivasi, wajib pajak dapat langsung mengakses sistem dan menyiapkan pelaporan SPT tahunan.
“Prosesnya sangat sederhana. Cukup beberapa langkah saja, tinggal masukkan password dan passphrase untuk mengaktifkan akun,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Pemerintah berharap, dengan kemudahan tersebut, tidak ada gangguan teknis saat pelaporan SPT dimulai. Aktivasi lebih awal juga akan membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi baru yang lebih terintegrasi dan modern dibandingkan e-filing konvensional.
Tahapan Integrasi dan Sosialisasi
Hingga kini, banyak wajib pajak pribadi yang belum mengakses Coretax. Sementara itu, wajib pajak badan seperti perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah mulai menggunakan sistem ini sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, wajib pajak pribadi baru melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tahap awal integrasi data.
Untuk memperlancar transisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan sosialisasi penggunaan Coretax.
“Teman-teman humas DJP sedang menyiapkan sosialisasi agar proses penggunaan Coretax lebih lancar. Infrastruktur dan edukasi kepada wajib pajak terus kami siapkan,” jelas Yon.
Pelaporan SPT Paling Lambat 31 Maret 2026
Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Yon mengingatkan, aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting agar wajib pajak tidak kesulitan mengakses sistem ketika masa pelaporan tiba.
“Kita khawatir nanti kalau tidak segera dilakukan, ada yang bingung karena tidak bisa masuk atau melapor. Aktivasi akun ini kuncinya, makanya kami dorong untuk segera dilakukan,” ujarnya.
Meski mekanisme pelaporannya serupa dengan sistem e-filing, Coretax menawarkan fitur yang lebih terintegrasi dengan sistem administrasi pajak nasional, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di Indonesia.











