Kemensos Jelaskan Tanda KTP Penerima Bansos dan Cara Mengeceknya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat prasejahtera, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Seiring penyaluran tersebut, banyak warga mempertanyakan bagaimana memastikan status KTP mereka sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemensos menegaskan bahwa masyarakat kini dapat memverifikasi status penerima bansos secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan. Pengecekan dilakukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.

Tanda KTP yang Berhak Menerima Bansos

Kemensos menguraikan sejumlah indikator yang menandakan bahwa pemilik KTP berpotensi menjadi penerima bantuan sosial. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak menerima PKH dan BPNT.

  • NIK Aktif dan Sesuai Data Kependudukan
    Validitas NIK di Dukcapil menjadi syarat penting. Keselarasan antara data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan domisili wajib terpenuhi agar proses verifikasi penyaluran berjalan lancar.

  • Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
    KPM biasanya memiliki komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) turut memperkuat status kelayakan.

  • Tidak Menerima Bantuan Ganda
    Pemerintah memastikan tidak ada penerima yang mendapatkan bantuan sejenis lebih dari satu kali. Data calon penerima akan dicocokkan untuk mencegah tumpang tindih antarprogram.

  • Alamat KTP Sesuai Domisili Sistem Kemensos
    Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab gagalnya pencairan karena sistem otomatis mendeteksi perbedaan data.

Cara Mengecek Status KTP sebagai Penerima Bansos

Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Proses pengecekan dilakukan dengan:

  1. Memilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.

  2. Memasukkan nama lengkap sesuai KTP.

  3. Mengisi kode keamanan.

  4. Menunggu hasil yang akan menampilkan informasi penerima manfaat lengkap dengan jenis dan periode bantuan, bila terdaftar.

Kemensos menekankan pentingnya pemadanan NIK karena hanya data yang telah tervalidasi yang akan tampil dalam sistem.

Cara Mengusulkan Jika Belum Terdaftar

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercantum dalam DTSEN, pemerintah memberikan dua jalur pengusulan:

  • Melalui Aplikasi Cek Bansos
    Menu “Daftar Usulan” memungkinkan warga mengajukan permohonan lengkap dengan unggahan NIK, KK, foto KTP, dan foto diri sambil memegang KTP.

  • Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan
    Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung. Usulan tersebut akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan dan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.

Kemensos berharap pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan ini dapat membantu masyarakat memastikan haknya serta mencegah kesalahpahaman terkait penyaluran bansos.