Kemkomdigi Dukung Penuh Penegak Hukum di Kasus Soal PDNS di Kominfo

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Terkait adanya proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuh hal itu.

Dukungan tersebut merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi Ismail saat menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Sekjen Menkomdigi Ismail, Jumat (14/03/2025).

Dalam keterangan persnya, Sekjen Kemkomdigi secara tegas menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Masih dikatakan Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

“Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian,” tandasnya. (Ardiansyah)