Kemnaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Diundur, Target Sebelum Akhir Desember

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November 2024.

Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa tenggat waktu ini akan diundur.

“Iya diundur,” ungkap Indah kepada CNBC Indonesia pada Rabu, 20 November 2024. Ia memastikan bahwa pengumuman UMP 2025 akan dilakukan paling lambat sebelum akhir Desember 2024

Keputusan pengunduran ini sebelumnya telah disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat lanjutan terkait UMP 2025. Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya regulasi dan formula perhitungan baru yang menjadi dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah,” jelas Nurjaman

Penundaan ini menuai beragam respons, khususnya dari kalangan pekerja yang berharap adanya kenaikan signifikan pada UMP 2025. Sebelumnya, kelompok buruh telah menyampaikan sejumlah tuntutan terkait upah minimum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Dengan target pengumuman sebelum akhir Desember, semua pihak kini menantikan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Diharapkan keputusan final nanti mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.