JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 2025 tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun keputusan ini memicu berbagai perdebatan, terutama terkait dengan pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) harus dijaga kesehatannya sebagai instrumen untuk merespons krisis ekonomi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 13 November 2024, Sri Mulyani mengingatkan bahwa APBN berperan penting sebagai penyangga (shock absorber) ekonomi nasional, dan harus tetap dapat berfungsi optimal untuk menghadapi kemungkinan krisis finansial global. “APBN harus mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujar Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani juga sepakat dengan masukan dari anggota Komisi XI yang menyarankan pentingnya pendekatan lebih persuasif kepada masyarakat, khususnya kelas bawah, mengenai manfaat dari pajak untuk menjalankan program-program pemerintah yang telah disusun dalam APBN dan memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak secara membabi buta kepada semua lapisan masyarakat.
“Pemerintah tidak menetapkan kebijakan secara membabi buta. Ada kelompok tertentu yang mendapatkan diskon, bahkan bebas pajak,” jelas Sri Mulyani. Ia juga menambahkan bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada banyak sektor yang dibebaskan dari pajak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, hingga jasa keuangan. Selain itu, untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun kebijakan pajak seperti kenaikan PPN tetap diberlakukan, pemerintah tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok. “Kami sudah berdiskusi panjang di sini, dan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pajak yang diterapkan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan membantu rakyat yang membutuhkan.