Keras! Pj Bupati Subang Beri Waktu Sepekan Kepala OPD Selesaikan Pekerjaan

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Sikap tegas ditunjukan Pj Bupati Subang Imran terhadap 13 Kepala OPD yang baru dilantik.

Hal itu ditegaskan Imran saat melantik 13 Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, di Halaman Kantor Bupati Subang pada Senin (5/8/ 2024)

Pj. Bupati juga mengharap kepada seluruh pejabat yang telah dilantik untuk segera melakukan konsolidasi dan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai di jabatan sebelumnya.

“Move on segera. Tanggung jawab yang belum selesai saya beri waktu satu minggu untuk diselesaikan. Selesai itu tidak ada lagi yang cawe-cawe,” tegas Imran

Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa Pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk mengakselerasi program kegiatan yang ada di masing-masing instansi. Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi, tidak ada pungutan uang sepeserpun atau zero rupiah.

“Tidak ada pungutan dalam pelantikan pejabat pengawas pejabat administrator maupun pejabat pimpinan tinggi. Kalau sudah ada yang bayar ke agen minta balik itu duitnya,” tandasnya

13 orang Pejabat Pimpinan tinggi pratama yang dilantik itu adalah:
1. Bambang Suhendar . S. IP (Kadis DKUPP),
2. Tatang Komara. S.Pd. M.Si, (Kepala Dinas Sosial),
3. Drs. H. Deden Hendriana (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan),
4. Dra. Nunung Suryani (Kepala Dinas Pendidikan),
5. Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat (Kepala DP2KBP3A),
6. Rona Mairansyah (Kepala Disnakertrans dan sumber daya energi mineral),
7. Dra. Nenden Setiawati (Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga),
8. Tatang Supriyatna (Sekertaris DPRD),
9. Dadan Dwiyana (Kepala Kesbangpol),
10. Heri Sopandi (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),
11. Yeni Nuraeni (Kepala Dinas Kearsipan dan perpustakaan daerah),
12. Drs. Cecep Supriatin, (Kepala Badan Pendapatan Daerah),
13. Drs. Dadang Darmawan, (Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan ESDM)

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini