Kominfo Bekukan Sementara TDPSE TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban Hukum

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (KomdigI) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok. Langkah ini diambil karena perusahaan asal Tiongkok itu dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, KomdigI menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak kooperatif. TikTok disebut tidak dapat memberikan data dan klarifikasi yang diminta pemerintah dalam pemanggilan resmi pada 16 hingga 23 September 2025.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dua isu utama, yakni munculnya siaran langsung (live streaming) yang memuat konten judi online, serta keterlibatan sejumlah akun TikTok dalam aktivitas demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

“Pembekuan ini bersifat sementara sampai pihak TikTok menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan,” ujar pejabat KomdigI yang enggan disebut namanya.

Dengan status TDPSE yang dibekukan, TikTok berpotensi mengalami pembatasan akses terhadap sejumlah layanan di Indonesia jika tidak segera menindaklanjuti kewajiban tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara platform digital lain agar tetap mematuhi regulasi nasional yang berlaku.