JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi II DPR RI mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 untuk membahas dan menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, PKPU pilkada memang seharusnya mengikuti putusan MK. “Kalau menurut saya memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan Putusan MK. KPU adalah lembaga yang mandiri, jadi dia seharusnya bisa secara mandiri mengambil keputusan,” ujar Khoirunnisa dalam keterangan pers kepada wartawan.
Khoirunnisa menjelaskan bahwa meskipun KPU perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penerbitan PKPU, keputusan akhir seharusnya diambil secara mandiri oleh KPU. “Dalam prosesnya memang harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi mengambil keputusannya secara mandiri. Jadi kalau narasinya adalah DPR menyetujui PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK soal konsultasi,” tambahnya.
Perludem akan terus mengawasi proses pilkada 2024, memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk pencalonan dan tahapan lainnya, berlangsung sesuai dengan ketentuan. Khoirunnisa juga menyayangkan bahwa aturan pilkada harus mengikuti putusan MK hanya setelah adanya protes publik. Ia menyatakan,
“Kalau terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan Putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini. Publik harus ada yang turun ke jalan, menyuarakan di media sosial, dan harus dikritik oleh masyarakat. Padahal jika memang taat pada konstitusi seharusnya tidak perlu banyak energi yang dikeluarkan.”
Rapat Komisi II DPR yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR Jakarta dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan pembacaan perubahan dalam PKPU oleh KPU, diikuti dengan tanggapan singkat dari Bawaslu dan DKPP yang menyatakan persetujuan terhadap rancangan PKPU tersebut.
Doli kemudian meminta persetujuan dari peserta rapat untuk memastikan bahwa draf PKPU sudah sesuai dengan putusan MK. Dengan seruan, “Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” peserta rapat menjawab dengan tegas, “Setuju.”
Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa regulasi pilkada sesuai dengan ketentuan konstitusi, meskipun jalan menuju keputusan akhir ini memerlukan perhatian dan penekanan dari berbagai pihak.