Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Dalam audiensi bersama aliansi BEM dan sejumlah LSM, Komisi II DPRD Majalengka menegaskan bahwa proses pencabutan Perda Investasi BIJB sudah sepenuhnya diselesaikan.
Dana sebesar Rp173,4 miliar yang tertahan melalui Perda Nomor 05 Tahun 2014 dipastikan segera dipindahkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan elemen masyarakat yang kritis terhadap proses pencabutan perda tersebut.
Menurutnya, perhatian publik terhadap anggaran sebesar itu menjadi kontrol penting bagi pemerintah daerah.
“Ini anggaran besar, jadi wajar masyarakat ikut mengawasi. Kami pastikan Pansus II sudah menyelesaikan seluruh pembahasan dan tinggal menunggu paripurna persetujuan dengan Bupati,” kata Dasim.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, konsultasi dengan Kemenkumham dan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jabar telah menyatakan bahwa Perda 5/2014 wajib dicabut.
Dimana, menurutnya, Temuan BPK juga menjadi dasar kuat agar dana tersebut bisa segera digunakan untuk kepentingan publik.
Ketua Fraksi Golkar menambahkan, meski Pansus menerima banyak aspirasi terkait alokasi dana mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan hingga revitalisasi pasar, namun aturan tidak memungkinkan pengaturan penggunaan dana dimasukkan langsung ke dalam perda pencabutan.
“Penggunaan anggaran dibahas nanti di APBD Perubahan 2026. Proses resminya dimulai dari RKPD perubahan bulan Juli mendatang,” jelasnya.
Terkait jadwal paripurna, rencana awal disebut digelar Rabu (10/12/2025). Namun Dasim menyebut masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD terkait kepastian waktu.
Dengan pencabutan perda yang segera difinalkan, dana investasi BIJB tersebut diproyeksikan dapat mulai digunakan pada APBDP 2026.











