JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026), Komisi III DPR meminta agar penahanan Amsal ditangguhkan.
Rapat tersebut diikuti seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir secara daring. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan sejumlah kesimpulan hasil rapat, salah satunya terkait permintaan penangguhan penahanan.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga mendorong Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal. Pertimbangan tersebut diharapkan mengacu pada fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dalam konteks industri kreatif.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga merumuskan lima poin kesimpulan terkait penanganan kasus ini. Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Sumber: detikcom





