KPK Ingatkan Kepala Daerah: Orang Tak Layak Menerima Bansos Tapi Masih Terdata Adalah Korupsi

SUBANG, TINTAHIJAUcom – KPK mengingatkam orang tidak layak menerima tapi masih terdata merupakan perilaku tindakan pidana  korupsi.

Hal ini disampaikan Pimpinan KPK RI Alexander Marwata rapat koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sektor bantuan sosial (Bansos) pada Selasa (5/9/23).

Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sejumlah unsur Kementerian terkait, Kepala Daerah dan Kadis Sosial se-Indonesia tersebut dalam rangka meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Fokus pembahasan pada rapat Stranas PK tersebut membahas  terkait aksi utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan optimalisasi interoperabilitas data untuk ketepatan pemberian bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evalusasi tahun 2022 di sejumlah daerah masih terdapat keluarga penerima manfaat yang telah meninggal dunia, terindikasi ASN dan TNI/Polri, terdaftar di AHU dan memiliki upah diatas UMK.

Menanggapi masalah tersebut, dalam jangka waktu satu bulan, setiap daerah diminta untuk melaksanakan pemadanan data daerah dengan dengan Dukcapil, BPJS, PLN, BKN, PKH, dan Kemenristekdikti.

Alexander Marwata, berharap daerah dapat segera menindaklanjuti sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan.

Mendata penduduk yang tidak layak menerima bantuan jangan sampai dimasukan karena itu itikad yang tidak baik dan merupakan perilaku tindakan pidana  korupsi.

”Orang yang tidak layak menerima tapi dimasukan usulan penerima bantuan perlu diperbaiki dan tepat pada sasarannya karena uang bantuan berasal dari keuangan negara yang dapat menimbulkan kerugian negara bila tidak tepat sasaran”, tegasnya

Wakil Bupati Subang Agus Masykur memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti atensi dari Mensos dan KPK. Agus menegaskan perlu ada evaluasi menyeluruh dan pemutakhiran data sehingga tidak ada lagi permasalahan data yang tidak sinkronkan