MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembiayaan rumah subsidi sebagai upaya melawan praktik rentenir yang selama ini membebani masyarakat kecil.
Dalam kunjungan kerjanya ke Majalengka, Minggu (1/6), Maruarar menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan solusi nyata terhadap persoalan pembiayaan perumahan yang adil dan terjangkau bagi rakyat. “Harus bisa memberikan lebih cepat, lebih mudah, bunganya lebih rendah. Harus ada gunanya acara ini, harus ada perubahan. Masa negara kalah sama rentenir?” ujarnya tegas.
Pemerintah pun bersiap meluncurkan regulasi baru pembiayaan rumah subsidi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 8 Juni 2025. Lewat skema ini, proses pencairan dana ditargetkan hanya membutuhkan waktu dua hari kerja, dengan tingkat bunga sebesar 1,5 persen per bulan. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyediakan hunian layak yang tidak memberatkan rakyat serta mencegah jeratan pembiayaan ilegal.
“Ya harus lebih cepat prosesnya,” tambah Maruarar, mengkritisi lambatnya mekanisme yang selama ini kerap membuat warga beralih pada pinjaman rentenir. Menurutnya, berbagai regulasi lama perlu direvisi agar tidak menjadi penghambat bagi misi negara membantu rakyat.
Maruarar juga menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan penting dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam program-program kerakyatan. “Kata Pak Prabowo, jangan aturan-aturan menghambat kita. Jangan lambat. Yang lambat dipikirkan. Itu kata Presiden Prabowo. Itu termasuk saya. Ini yang harus dilakukan kepada rakyat,” ungkapnya.
Langkah pemerintah ini menandai komitmen serius dalam memberantas praktik pembiayaan tidak sehat, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat akan hunian yang layak dan terjangkau.