Menag Yakin Semua Pihak Mendukung Jika KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Foto: ANTARA

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan sebuah langkah revolusioner yang diyakini akan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Indonesia. Usulannya adalah untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama, sebuah langkah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat beragama dalam urusan pernikahan.

Dalam pernyataannya, Menag Yaqut menyatakan optimisme bahwa usulan tersebut akan didukung oleh banyak pihak karena mengarah pada kebaikan seluruh warga bangsa, tanpa memandang agama dan keyakinan. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan keagamaan yang lebih inklusif bagi umat agama non-Islam.

KUA, sebagai etalase Kementerian Agama, memiliki potensi besar untuk memberikan pelayanan yang merangkul semua lapisan masyarakat, termasuk umat beragama non-Islam. Untuk mewujudkan ide ini, Menteri Yaqut telah meminta jajarannya untuk menyusun rencana konkret untuk merealisasikannya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menjelaskan bahwa persiapan telah dilakukan mulai dari penyusunan regulasi, infrastruktur, hingga pengembangan sumber daya manusia. Program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan menjadi bagian integral dari upaya ini.

Menurut Zainal, Bimbingan Perkawinan bukan hanya hak bagi pengantin Muslim, tetapi juga bagi pengantin non-Muslim. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas ketahanan keluarga di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Kementerian Agama menegaskan tanggung jawab moralnya untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, tanpa membedakan agama. Ini tercermin dalam upaya pemerintah untuk melibatkan Penyuluh Agama dari berbagai agama resmi di Indonesia, seperti Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, untuk memberikan Bimbingan Perkawinan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Agus Suryo Suripto dari Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menambahkan bahwa program Bimbingan Perkawinan lintas agama sudah dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Contohnya adalah di Kintamani, Bangli, Bali, dan Bangka Belitung, di mana Penyuluh Agama telah memberikan bimbingan kepada calon pengantin sesuai dengan agama yang mereka anut.

Langkah-langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas keluarga Indonesia melalui pelayanan yang inklusif dan menghormati keberagaman agama. Diharapkan, dengan adanya KUA sebagai tempat pernikahan untuk semua agama, akan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan berkualitas.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini