SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan Imran sebagai Penjabat Bupati Subang.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj. Bupati Subang itu diserahkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Imran di Gedung Pakuan, Bandung.
Dengan demikian, masa jabatan Imran sebagai Penjabat Bupati Subang yang habis pada 19 Desember mendatang kembali melanjutkan sebagai Pj Bupati Subang hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepada dua pj. bupati tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat dan dinilai memiliki kinerja yang baik.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah bukti kepercayaan pemerintah pusat atas kinerjanya,” ucap Bey.
Bey berpesan kepada Imran, walaupun menjabat di masa transisi, tetapi tetap harus bekerja maksimal khususnya dalam melayani masyarakat. Ia meminta agar melanjutkan inovasi yang telah dibuat meskipun memiliki waktu yang cukup singkat.
“Walaupun di masa transisi ini tetap harus tingkatkan pelayanan publik, kalau ada inovasi silakan dilanjutkan dan tingkatkan transparansi agar mendapat kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah,” pesan Bey.






