Mendagri Tito Karnavian Launching PBG MBR di Kabupaten Subang

Mendagri Tito Karnavian meresmikan Layanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Subang (Annas Nashrulah)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian meresmikan Layanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Gedung Mal Pelayanan Publik Jl. Ahmad Yani Subang pada Selasa, (21/1/2025).

Kegiatan yang dihadiri Dirjen Kemnterian PKP, Imran, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin; Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi; Pj Bupati Subang, Ade Afriandi; Bupati Subang Terpilih, Reynaldi Putra ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Subang

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan layanan PBG secara gratis itu bertujuan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tito menerangkan program pembangunan rumah merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Menurutnya, penyediaan rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itulah, pemerintah melalui Kementerian PKP terus mendorong penyediaan 3 juta rumah untuk kalangan MBR.

Dalam upaya mendukung program tersebut, diperlukan proses perizinan yang cepat. Mendagri menjelaskan, program penyediaan 3 juta rumah dikhususkan kepada kalangan MBR. Selama ini, kata dia, banyak yang salah memahami kebijakan tersebut. Dirinya menegaskan, untuk masyarakat mampu tetap dikenai biaya retribusi sebagaimana ketentuan yang diberlakukan.

“9biaya) PBG dinolkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, MBR dalam bahasa undang-undangnya. Siapa itu MBR? Jadi sekali lagi bukan untuk semua. Hanya untuk MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tandas Mendagri.

Presiden Prabowo, kata Tito menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan rumah layak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki tempat tinggal yang layak. Salah satu langkah untuk mempermudah proses tersebut adalah dengan mempercepat perizinan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga satu bulan, kini hanya dalam hitungan menit.

Di MPP Kabupaten Subang, dilakukan simulasi proses pembuatan PBG yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan jajaran. Kabupaten Subang mencatatkan rekor baru dengan waktu penyelesaian hanya 16.33 menit, lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.

“Ini rekor tercepat, di Jakrta, saya kira Jakarta yang tercepat dengan 17 menit, ternyata Subang bisa 16.33,” kata Tito.

Diserahkan pula secara simbolis dokumen PBG tersebut dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang kepada masyarakat yang mengikuti simulasi PBG.