Pemerintahan

Mendikbudristek Nadiem Lakukan Perubahan Kurikulum: Pramuka Tidak Lagi Wajib di Sekolah

×

Mendikbudristek Nadiem Lakukan Perubahan Kurikulum: Pramuka Tidak Lagi Wajib di Sekolah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait kurikulum di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024. Salah satu perubahan yang mencolok adalah tidak lagi mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa.

Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka termasuk salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun, dengan diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi diwajibkan.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.

Kemendikbudristek menjelaskan bahwa keputusan ini termasuk dalam konsep Kurikulum Merdeka yang memberikan kepercayaan lebih kepada guru dalam merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, serta kondisi satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan keragaman kondisi sekolah dan daerah di Indonesia.

“Dengan Kurikulum Merdeka, kami memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragamnya kondisi pendidikan di Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemendikbudristek pada Minggu (31/3).

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang mereka.