Mendikdasmen Sebut Istilah ‘Sekolah Gratis’ Bukan dari Putusan MK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JATINANGOR, TINTAHIJAU.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “sekolah gratis” yang belakangan ramai dibicarakan bukan berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan dari media massa. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi polemik seputar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengubah pemahaman publik terhadap biaya pendidikan di sekolah swasta.

“Sekolah gratis itu kan bahasa media. Kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya,” kata Mu’ti di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Kemendikdasmen tetap menghormati dan akan merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya. Menurut Mu’ti, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara terkait hal ini.

“Keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” jelasnya.

Mu’ti pun mengingatkan kembali agar media dan masyarakat memahami isi putusan MK secara utuh. Ia menegaskan bahwa tidak ada frasa “gratis” dalam amar putusan tersebut.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya—baik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dengan demikian, wacana “gratis” perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan para pengelola pendidikan swasta. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kebijakan turunan yang adil dan implementatif demi menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini