
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 segera dibuka. Tetapi sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis seleksi utama: CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Instansi pemerintah dari kementerian hingga pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran atau pembukaan posisi ASN mulai 16-30 September 2023.
CPNS dan PPPK adalah dua bentuk aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, tetapi mereka memiliki perbedaan signifikan dalam beberapa aspek.
Perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status Hubungan Kerja
CPNS adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum diangkat secara resmi. Mereka baru saja lulus seleksi penerimaan dan sedang dalam tahap awal penerimaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK).
PPPK, di sisi lain, adalah pegawai yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Gaji dan Tunjangan
CPNS menerima gaji sekitar 80 persen berdasarkan surat keputusan formasi yang mereka pilih sebelum menjadi PNS resmi. Setelah resmi menjadi PNS, mereka berhak menerima gaji penuh.
PPPK, di sisi lain, menerima gaji berdasarkan peraturan tersendiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan banyak lagi.
3. Batas Usia Melamar
Batas usia minimal melamar sebagai CPNS adalah 18 tahun, dengan batas usia maksimal 35 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal yang bervariasi tergantung pada jabatan yang dilamar. Pelamar PPPK tidak boleh lebih tua dari satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
4. Tahapan Seleksi
Proses seleksi CPNS melibatkan tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, tetapi dalam Seleksi Kompetensi, mereka akan diuji dalam tiga bidang: manajerial, teknis, dan sosial kultural.
5. Kedudukan
PNS memiliki akses ke berbagai jabatan dalam pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK diatur dalam peraturan yang berlaku.
6. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. PNS biasanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan mereka. Sedangkan PPPK pensiun pada usia yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan mereka.
7. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan saat jangka waktu perjanjiannya berakhir.
Gaji dan tunjangan untuk kedua jenis ASN juga memiliki perbedaan, dengan PPPK memiliki berbagai komponen tunjangan yang diatur dalam peraturan tersendiri.
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
– Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
– Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
– Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
– Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
– Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
– Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Gaji PPPK
Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
– Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
– Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
– Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
– Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
– Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
– Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
– Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
– Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
– Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
– Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
– Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
– Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
– Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
– Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
– Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
– Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Dengan pemahaman ini, para calon ASN diharapkan dapat memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka, baik sebagai CPNS yang menuju keanggotaan PNS atau PPPK yang melayani pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu. Selamat berjuang dalam persiapan pendaftaran CPNS 2023!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com