Menkes Siapkan Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung Berobat ke RS Tanpa Rujukan Faskes 1

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (Sumber: Dok. Setwapres RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah sedang merancang aturan baru yang memungkinkan pasien BPJS Kesehatan langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tertentu tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) seperti puskesmas atau klinik.

Rencana perubahan ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (14/11/2025). Menurutnya, sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan sering kali menimbulkan pemborosan anggaran BPJS Kesehatan serta memperlambat penanganan pasien, terutama pada kasus yang membutuhkan tindakan cepat dan spesifik.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi.

Berbasis Kompetensi, Bukan Lagi Berjenjang

Budi menjelaskan bahwa sistem baru yang tengah disiapkan akan mengarahkan pasien sesuai kompetensi rumah sakit yang dibutuhkan berdasarkan kondisi medisnya. Dengan demikian, pasien tidak perlu lagi melalui beberapa tahap rujukan sebelum mendapatkan penanganan dari fasilitas yang memiliki keahlian lengkap.

Ia mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang membutuhkan tindakan bedah jantung terbuka. Pada sistem berjenjang, pasien harus melalui puskesmas, RS tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke RS tipe A yang memiliki dokter spesialis dan peralatan lengkap. Proses panjang ini dinilai tidak efisien dan berisiko bagi keselamatan pasien.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas,” kata Budi.

Efisiensi Biaya dan Percepatan Layanan

Kemenkes menilai penerapan sistem berbasis kompetensi dapat menekan biaya rujukan berulang yang ditanggung BPJS. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan memberikan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu proses administrasi berjenjang yang memakan waktu.

“Dari BPJS itu biayanya lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” ujar Budi.

Kemenkes saat ini tengah merampungkan aturan teknis terkait kategori pasien, jenis layanan, serta kriteria kompetensi rumah sakit yang dapat menerima pasien tanpa rujukan. Aturan tersebut akan diumumkan setelah seluruh aspek operasional dan pendanaan dipastikan siap.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah reformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.