Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Dugaan Ketidakwajaran Harga Barang Impor

SURABAYA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menyoroti proses pemeriksaan barang impor beserta kelengkapan dokumen pendukungnya. Saat meninjau sejumlah kontainer, ia menemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai yang tercantum dalam dokumen impor dengan harga sebenarnya di pasaran.

“Waktu periksa kontainer, ada yang menarik tuh, harganya kelihatannya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu, masak harganya hanya 7 dolar? Sementara, di marketplace, harganya bisa sampai dengan Rp40–Rp50 juta,” ujar Purbaya.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran data yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. Pemeriksaan mendalam ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti manipulasi nilai barang (under invoicing) yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor.

Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam memperkuat pengawasan terhadap arus barang di pelabuhan serta memastikan seluruh proses impor berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.