JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana penempatan pemerintah di perbankan sebesar Rp 75 triliun dari tambahan penempatan sebelumnya senilai Rp 76 triliun. Kebijakan tersebut diambil karena penempatan dana pemerintah dinilai belum berjalan seoptimal proyeksi awal.
Purbaya mengungkapkan, total penempatan dana pemerintah di perbankan sebelumnya mencapai Rp 276 triliun. Namun, setelah dilakukan penarikan sebagian dana, sisa uang pemerintah yang masih tersimpan di perbankan kini tercatat sebesar Rp 201 triliun.
“Jadi pelan-pelan kita tarik sedikit ya, sekarang di bank sisanya ada Rp 201 triliun yang di perbankan, yang Rp 75 triliun kita tarik,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, penarikan dana tersebut dilakukan untuk membiayai kebutuhan belanja rutin kementerian dan lembaga. Dana yang ditarik tidak ditahan, melainkan langsung dialokasikan kembali untuk membiayai aktivitas pemerintah.
Menurut Purbaya, langkah ini sekaligus bertujuan agar dana pemerintah tetap beredar di perekonomian dan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi nasional. Pemerintah memastikan pengelolaan dana dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai dengan kebutuhan belanja negara.


