Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Angkat Bicara

Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sejumlah pengusaha menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Purbaya menilai kebijakan tersebut jika terus diulang dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menyebut program tax amnesty selama ini belum efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Menurutnya, pemerintah perlu mencari strategi lain agar pelaku usaha lebih sadar dan disiplin membayar kewajiban pajaknya.

“Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sarman, Minggu (21/9/2025).

Sarman menilai pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax, kini semakin mudah diakses oleh pelaku usaha. Akses layanan yang praktis ini dinilai dapat mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Ia menambahkan, komunikasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan perlu terus digencarkan dengan pelayanan prima agar target penerimaan negara dapat tercapai.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan tax amnesty justru dapat merusak kredibilitas sistem perpajakan. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun iklim yang membuat masyarakat merasa dihargai ketika membayar pajak.

“Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan,” kata Bob.

Ia menambahkan, penerapan sistem saling percaya melalui self-assessment system dan pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat bisa menjadi solusi. Bob mencontohkan praktik di luar negeri, di mana pengembalian pajak kerap diberikan secara otomatis tanpa pengajuan, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan tax amnesty jilid III berpotensi memberi sinyal keliru kepada masyarakat bahwa pelanggaran pajak bisa ditoleransi. “Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitasnya? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ada amnesty lagi,” tegas Purbaya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, bila kebijakan itu terus diulang, dikhawatirkan akan mendorong wajib pajak untuk sengaja menghindari kewajiban dengan harapan mendapat pengampunan di masa depan.