JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan pemecatan terhadap 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan integritas dan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, tindakan tersebut diambil setelah terbukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan para pegawai pajak tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya “pembersihan internal” demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan negara.
“Mungkin Dirjen Pajak menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (10/10/2025).
Purbaya menegaskan, kebijakan pemecatan itu mencerminkan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan, suap, atau tindakan curang (fraud) di tubuh DJP. Ia menilai, integritas institusi perpajakan merupakan pilar utama dalam keberhasilan reformasi pajak nasional.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya ke teman-teman pajak yang lain: sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.
Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun. Ia mencontohkan, bahkan jika nilai pelanggaran hanya sebesar seratus rupiah, tindakan tegas akan tetap diambil.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” ujarnya menegaskan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan penegakan disiplin aparatur sipil negara di bidang perpajakan. Pemerintah berharap, tindakan tegas tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak untuk bekerja dengan jujur, transparan, dan profesional.
Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga perpajakan di tengah upaya peningkatan penerimaan negara. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi pajak tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada integritas sumber daya manusianya.
Keputusan pemecatan ini mendapat perhatian publik luas, seiring dengan komitmen Kementerian Keuangan untuk menata ulang tata kelola internal dan memperkuat pengawasan terhadap perilaku pegawai, terutama di sektor strategis seperti perpajakan.