JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai diundangkan pada 20 Mei 2025 dan membawa sejumlah penyesuaian terhadap biaya operasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait rapat dan perjalanan dinas.
Beleid baru ini mencakup pengaturan rinci tentang biaya rapat atau pertemuan di luar kantor yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenjang pejabat: menteri atau setingkat, pejabat eselon I/II dan fungsional utama, serta pejabat eselon III ke bawah atau fungsional madya.
Untuk satuan biaya, kegiatan rapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis: paket fullboard (rapat seharian penuh dengan menginap), fullday (minimal delapan jam tanpa menginap), dan halfday (minimal lima jam tanpa menginap). Terdapat pula ketentuan pembatasan akomodasi, di mana pejabat eselon II ke atas mendapatkan satu kamar per orang, sementara pejabat eselon III ke bawah harus berbagi satu kamar untuk dua orang.
Sri Mulyani juga menetapkan bahwa kegiatan halfday dan fullday hanya diperkenankan dilakukan di dalam kota, kecuali melibatkan partisipasi instansi atau masyarakat dari daerah kabupaten/kota setempat. Selain itu, rapat-rapat di luar kantor dianjurkan dilaksanakan secara selektif oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan memprioritaskan pemanfaatan fasilitas negara dan teknologi informasi seperti rapat daring.
Salah satu poin paling signifikan dalam PMK ini adalah penghapusan uang harian untuk ASN yang mengikuti rapat luar kantor dalam format halfday dan fullday. Namun, panitia kegiatan yang memerlukan waktu tambahan karena faktor transportasi atau persiapan masih dapat menerima biaya penginapan dan uang harian untuk satu hari sebelum dan/atau sesudah pelaksanaan.
Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk menyesuaikan standar biaya agar selaras dengan kondisi riil pasar serta menjaga efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya pada Senin (2/6).
Tak hanya soal rapat, PMK 32/2025 juga memuat pengurangan sejumlah pos belanja lain, seperti penghapusan biaya komunikasi, penurunan anggaran transportasi menuju bandara/terminal/stasiun, dan pemangkasan honor pengelola keuangan hingga 38 persen.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran negara dapat lebih disiplin, efisien, dan tepat sasaran, tidak hanya dalam hal pencapaian target keluaran (output), tetapi juga dalam penggunaan masukan (input) anggaran.
Sumber: KOMPAS.tv