JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan langkah baru yang cukup kontroversial dalam menangani masalah judi online di Indonesia. Beliau menyarankan agar “korban” judi online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya keras membantu warga yang terjerat judi online. “Kita sudah banyak memberikan advokasi kepada mereka yang menjadi korban judi online ini. Salah satunya adalah dengan memasukkan mereka ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Muhadjir juga menyarankan agar Kementerian Sosial memberikan pembinaan khusus bagi korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online.
Dampak Sosial dan Ekonomi Judi Online
Menurut Muhadjir, judi online tidak hanya memiskinkan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. “Dampak judi online ini termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” katanya.
Fenomena judi online telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat. Muhadjir menilai bahwa korban judi online tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik dan intelektual. “Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu. Masyarakat atas, termasuk kalangan intelektual dan perguruan tinggi, juga banyak yang terkena,” tambahnya.
Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online. Jokowi mengungkapkan bahwa satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
“Di sisi lain, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga saat ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup,” kata Jokowi pada Rabu (12/6).
Langkah yang diusulkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy untuk mendaftarkan korban judi online sebagai penerima bansos menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online. Namun, usulan ini juga mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Apapun tanggapannya, upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah judi online secara menyeluruh dan berkelanjutan.