JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) karena mengizinkan konten dewasa atau video porno di platform mereka. Ancaman ini diutarakan Budi dalam wawancaranya dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (4/6).
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Budi. Saat ini, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur masalah ini.
Larangan Penyebaran Konten Pornografi
Pasal 27 ayat 1 UU ITE secara tegas melarang penyebaran konten pornografi. Bunyinya, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
UU ITE menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Budi menambahkan, “Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda.”
Aturan dan Sanksi Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa pornografi dilarang oleh berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE. Menurut Usman, jika X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo dapat mengambil tindakan mulai dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses.
Kominfo telah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti filter kata-kata kunci terkait pornografi. Meski begitu, X secara resmi mengakui perizinan unggahan konten dewasa pada platformnya sejak Mei lalu melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.
Kebijakan X Mengenai Konten Dewasa
Dalam pernyataannya, X menyebutkan, “Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.” Mereka juga menekankan bahwa pengguna harus bisa membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.
Meski demikian, X memberikan pengecualian dengan menyatakan akan memblokir semua postingan dewasa untuk pengguna di bawah umur atau yang memilih untuk tidak melihatnya. “Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” jelasnya.
Konten Dewasa yang Dimaksud
Menurut X, konten dewasa yang dimaksud adalah materi apa pun yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual. Hal ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya termasuk ketelanjangan penuh atau sebagian, foto close-up alat kelamin, pantat, atau payudara; perilaku seksual eksplisit atau tersirat; atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya.
Langkah tegas dari Menkominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan aturan terkait konten pornografi di dunia maya, meski menghadapi tantangan dari platform global seperti X yang memiliki kebijakan berbeda.