Menteri Hukum Tegaskan Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla adalah Sah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Haji Muhammad Jusuf Kalla (JK) telah diakui secara sah. Hal ini disampaikan Supratman setelah memberikan balasan surat kepada pihak PMI yang dipimpin JK terkait pengakuan atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI.

Kepengurusan yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu dinyatakan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) telah melakukan kajian mendalam sebelum memberikan pengakuan tersebut.

Akhir Dualisme Kepemimpinan PMI

Dualisme kepemimpinan PMI bermula dari Munas ke-22, di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Namun, hasil tersebut ditolak oleh kelompok Agung Laksono yang kemudian menggelar Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Konflik ini akhirnya dimediasi oleh Kemenkum.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum mengakui AD/ART dan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkum pada Jumat (20/12/2024).

Senada dengan Supratman, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa pengakuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa AD/ART yang digunakan oleh kelompok JK adalah sah, sehingga kepengurusan PMI mengacu pada aturan tersebut.

JK: Tidak Ada Lagi Dualisme

Jusuf Kalla juga menyatakan bahwa konflik dualisme kepemimpinan PMI telah selesai. Hal ini ditegaskan setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani surat keputusan yang mengesahkan hasil Munas ke-22 PMI.

“Surat keputusan dari Menteri Hukum RI ini menyatakan bahwa AD/ART dan Munas ke-22 telah diakui, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Dengan demikian, tidak ada lagi dualisme, tidak ada lagi tandingan,” ujar JK dalam pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dalam surat keputusan tersebut, JK dan Nanan Sukarna ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Pernyataan ini sekaligus menutup babak panjang perselisihan dalam tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.

Harapan untuk PMI di Masa Depan

Dengan diakuinya kepemimpinan Jusuf Kalla, diharapkan PMI dapat kembali fokus menjalankan tugas-tugas kemanusiaan tanpa terganggu oleh konflik internal. Keputusan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan meningkatkan pelayanan PMI kepada masyarakat.

Sebagai organisasi kemanusiaan yang memiliki peran besar dalam berbagai bencana dan kebutuhan kemanusiaan, PMI di bawah kepemimpinan JK diharapkan mampu terus berkontribusi bagi bangsa Indonesia.