JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Soleh Darmawan, warga Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan organ tubuh di Kamboja.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (16/4/2025), Karding menegaskan bahwa Kementerian P2MI (KP2MI) akan memberikan dukungan hukum dan membantu keluarga korban berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
“Sesuai dengan komitmen kami, kami akan membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk proses hukum yang mungkin terjadi,” ujar Karding.
Meskipun begitu, Karding mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apakah keluarga Soleh Darmawan berniat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia menegaskan kesiapan KP2MI untuk mengawal proses hukum jika keluarga memutuskan untuk menindaklanjutinya.
“Jadi, kalau ada [laporan], kami akan bantu kawal,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menyatakan bahwa kementerian masih menunggu keluarga korban menyiapkan alat bukti untuk proses pelaporan ke kepolisian. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan apakah kasus ini masuk dalam kategori TPPO sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian.
“KemenP2MI akan mendampingi keluarga. Sementara untuk dugaan TPPO, itu ranah polisi, kami tidak berwenang. Kami hanya membantu mendampingi keluarga melaporkan dan memantau perkembangan,” jelas Christina.
Kronologi Kasus
Soleh Darmawan diketahui berangkat ke luar negeri setelah mendapatkan tawaran pekerjaan dari tetangganya, Selly, yang memperkenalkannya kepada seseorang bernama Ray. Soleh dijanjikan pekerjaan sebagai koki di Thailand. Namun, kenyataannya, pada 18 Februari 2025, Soleh justru berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja single entry.
Beberapa hari setelah tiba di Kamboja, Soleh sempat menghubungi keluarganya dan memberi kabar bahwa ia sudah bekerja. Namun, pada 2 Maret 2025, keluarganya merasa cemas setelah melihat kondisi Soleh yang tampak lemas saat melakukan panggilan video.
Tak lama setelah itu, keluarga mendapat kabar dari Ray bahwa Soleh mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Penyebab kematian yang disebutkan adalah pendarahan saluran cerna.
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa Soleh menjadi korban perdagangan organ tubuh secara ilegal. Meski begitu, Menteri Karding menyebut bahwa berdasarkan hasil observasi awal terhadap jenazah, tidak ditemukan bekas jahitan yang mengindikasikan pengambilan organ tubuh.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Dukungan penuh dari pemerintah, termasuk pendampingan hukum dan pemantauan kasus, menjadi harapan bagi keluarga korban dalam mencari keadilan.
Sumber: KOMPAS