SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait akan segera membuat rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perumahan tersebut akan dibangun di lahan Texmaco grup yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Untuk pelaksanaan program tersebut, Kementerian PKP sudah mendata lahan grup Texmaco yang luasnya mencapai 3.333.771 meter.
Diketahui, lahan tersebut sudah disita oleh satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Desember 2021 lalu. Seorang warga Pabuaran Sakim mengungkapkan memang ada rombongan dari Jakarta melihat aset berupa lahan milik grup Texmaco yang disita.
“Dulu pernah ada rombongan dari Jakarta melihat aset lahan Texmaco yang disita Satgas BLBI,” ujar Warga Pabuaran Sakim, pada Viva Jabar, Kamis 16 Januari 2025.
Dia dan warga sekitar menduga, rombongan tersebut adalah tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang sedang mendata aset lahan sitaan negara untuk dibuat perumahan MBR.
“Ya di sini sudah ramai diperbincangkan lahan Texmaco akan dibangun perumahan MBR. Kami pun berharap masyarakat sekitar yang berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak,” tambah Sakim.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Subang Bayu Aji berharap Menteri Perumahan segera membangun perumahan MBR.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sangat banyak jumlahnya di Kabupaten Subang. Belum lagi skema kredit dari perbankan yang menyulitkan calon penghuni karena harus melampirkan BI-checking, slip gaji dan lainnya, dan akhirnya masyarakat berpenghasilan rendah urung mendapatkan kesempatan memiliki rumah.
Diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait melaporkan telah membangun 40 ribu perumahan MBR di atas lahan sitaan Kejaksaan Agung, tanah hasil korupsi yang disita BLBI, maupun lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa 7 Januari 2025.
Untuk skemanya, Ara menyebut pemerintah menggunakan berbagai lahan sitaan yang masuk pada Dirjen Kekayaan negara, kemudian ke Bank Tanah dan selanjutnya diproses secara legal dan berkepastian hukum.
Jumlah tersebut, kata dia akan terus bertambah seiring dengan waktu, dimana pemerintah akan menyasar pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso, penjual sayur yang tidak memiliki gaji namun memiliki kegiatan usaha sebagai calon penghuninya.
“Perumahan MBR diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta, kami membuat skema, cara, sehingga rakyat bisa memiliki rumah,” ulas Menteri PKP
sumber: vivanews