MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis, Negara Wajib Biayai

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, wajib dibiayai oleh negara alias digratiskan untuk masyarakat. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan sejumlah pemohon perorangan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, sebagaimana disaksikan melalui kanal YouTube resmi MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjut Suhartoyo dalam sidang tersebut.

MK menguatkan putusannya dengan mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sementara ayat (2) menyebut bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Menurut MK, kedua pasal tersebut menegaskan kesetaraan antara hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Hal ini berlaku tanpa membedakan apakah satuan pendidikan dasar diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) atau oleh masyarakat (swasta).

“Pengaturan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan berbeda-beda,” tegas MK dalam pertimbangannya.

Perkara ini diajukan oleh JPPI yang diwakili oleh Dewan Pengurus: Abdullah Ubaid (Ketua/Koordinator Nasional), Ari Hardianto (Sekretaris), dan Rahayu (Bendahara), serta tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Mereka mengajukan uji materi atas UU Sistem Pendidikan Nasional karena dinilai belum menjamin sepenuhnya hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan dasar secara gratis.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa memandang asal sekolah.