Pemerintahan

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi

×

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi orang kaya untuk menggunakan gas LPG 3 kilogram serta bahan bakar minyak (BBM) pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa barang bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan. Oleh karena itu, penggunaannya oleh orang kaya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Larangan Berdasarkan Prinsip Keadilan

Menurut Miftah, subsidi merupakan amanah dari pemerintah yang diperuntukkan bagi rakyat kurang mampu. Orang kaya yang mengambil hak masyarakat miskin berarti telah melanggar prinsip keadilan sebagaimana yang diatur dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 serta Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang seseorang mengambil hak orang lain dengan cara yang batil.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ujar Miftah.

Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Selain melanggar prinsip keadilan, penggunaan LPG 3 kg dan pertalite subsidi oleh orang kaya juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan ghasab dalam fikih Islam. Ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas Miftah.

MUI menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dapat dikenai sanksi baik dari pemerintah maupun dalam perspektif hukum Islam.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.

Sumber: CNN Indonesia