SUBANG, TINTAHIJAU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa membeli produk dari brand yang mendukung Israel dianggap sebagai tindakan yang haram. Keputusan ini diambil karena tindakan pembelian tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap agresi militer Israel ke Palestina.
Dikutip dari laman detik.com Sabtu (11/10/2023), Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyampaikan bahwa “mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.” Hal ini diungkapkan dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2023.
Fatwa tersebut mencakup empat poin ketentuan hukum dan tiga rekomendasi. Prof. Niam, yang juga merupakan guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk maupun transaksi dengan pihak yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” paparnya.
Prof. Niam juga menyoroti bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk distribusi zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Dalam konteks diplomasi, pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah tegas untuk membantu Palestina memperjuangkan kemerdekaannya. Ini mencakup upaya melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Israel menghentikan agresi militer ke Palestina.