JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025) masih belum dipublikasikan ke publik. Hingga Senin (24/3/2025) pukul 21.15 WIB, naskah final revisi UU TNI belum tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah mendapat tanda tangan presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Proses Pengundangan UU TNI
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa setelah suatu undang-undang disahkan oleh DPR, langkah berikutnya adalah pemberian nomor dan pengundangan oleh pemerintah. Setelah proses tersebut selesai, barulah DPR akan mengunggah naskah undang-undang tersebut untuk sosialisasi kepada publik.
“Lalu dikasih nomor, ya, undang-undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengunggah naskah final revisi UU sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah.
“Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” tegasnya.
Pengesahan UU TNI Menuai Reaksi Publik
RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), meskipun ada gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers usai pengesahan UU TNI menyatakan bahwa naskah undang-undang yang telah disahkan akan segera disampaikan ke publik.
“Setelah ini setelah disahkan, tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan,” ujar Puan di Gedung DPR, dikutip dari YouTube KompasTV.
Namun, meskipun sudah empat hari berlalu sejak pengesahan, naskah resmi UU TNI yang telah disahkan itu masih belum diunggah dan bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik yang ingin mengetahui isi dari revisi undang-undang tersebut.