Nawawi Pomolango Ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara oleh Presiden Jokowi

akil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) saat menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah signifikan dengan menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara Ketua KPK, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi setelah kunjungan kerjanya dari Kalimantan Barat.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden menandatangani Keppres tersebut pada malam Jumat, 24 November 2023, segera setelah tiba di Jakarta. Ini adalah langkah penting yang menandai pergantian kepemimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Ari, Keppres tersebut memiliki dua keputusan utama. Pertama, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK, yang mengarah pada pengangkatan sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa dalam konteks ini, Presiden Jokowi memilih pengganti Firli Bahuri dari internal KPK, bukan dari luar lembaga. Dari empat pimpinan KPK yang ada saat ini, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, Presiden akan menunjuk salah satu dari mereka sebagai Ketua KPK sementara.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan langkah ini, diharapkan KPK dapat terus menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas lembaga di mata masyarakat. Pergantian kepemimpinan ini menjadi fokus perhatian dalam upaya memperkuat peran KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini