SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat langkah optimalisasi pendapatan daerah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Bupati II ini dihadiri langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP, didampingi Sekretaris Daerah, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Bupati Reynaldy secara resmi menandatangani PKS antara Pemkab Subang, DJP, dan DJPK sebagai komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem nasional,” ujar Bupati.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata yang harus diikuti dengan implementasi yang kuat.
“Perjanjian ini bukan hanya tanda tangan, tapi wujud komitmen untuk memperkuat implementasi di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kolaborasi ini sebagai momentum penting dalam mempererat sinergi fiskal pusat dan daerah.
“PKS tripartit ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertukaran data dan kepatuhan pajak menuju kemandirian fiskal nasional,” ungkap Bimo.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendorong sistem pertukaran data yang lebih efisien dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
“Dengan sinergi ini, kita ingin bersama-sama mengoptimalkan penerimaan pajak menuju Indonesia Emas,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Subang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Kerjasama Setda Subang.











