Pemerintahan

Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Status Ibu Kota

×

Otorita IKN Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Status Ibu Kota

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026). Dengan putusan ini, Jakarta ditegaskan tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi ditandatangani.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan pihak Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional di MK dan memastikan pembangunan IKN tetap berjalan konsisten sesuai tahapan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Troy seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/05/2026).

Troy menambahkan bahwa progres infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga pelayanan publik di IKN menunjukkan hasil positif. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” kata Troy.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kekhawatiran pemohon mengenai kekosongan hukum akibat ketidaksinkronan aturan tidaklah tepat. MK menegaskan Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ yang mengatur bahwa undang-undang tersebut baru berlaku saat Keppres pemindahan diterbitkan.

Berikut adalah bunyi pasal-pasal dan kutipan langsung pertimbangan hukum dari Kepres/Putusan terkait:

Pasal 2 UU DKJ (1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 39 UU IKN (1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Pasal 73 UU DKJ Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Kutipan Langsung Putusan dan Pertimbangan MK:

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.