SUBANG, TINTAHIJAUcom – DPRD Subang periode 2019-2024 menggelar Rapat Paripurna terakhir dengan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda mengagendakan 4 pembahasan;
Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024; Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024; Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat; dan Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Rapat Paripurna tereebut Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi kepada Gubernu Jawa Barat.
Penjabat Bupati Subang menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya,” kata Imran
Dr. Imran mengaku optimis rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024,” paparnya.
Namun demikian, imbuh Imran, meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal.
Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024.
Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang Dr. Imran mengapresiasi seluruh pihak teekait sehingga Raperda RPJPD Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah,” katanya