Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan diberikan kepada peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kini statusnya telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Jumat (24/10/2025). Ia menambahkan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penentuan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Menurut data yang dihimpun dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran, yaitu:

  1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda.
    Mereka yang sebelumnya peserta mandiri kemudian berubah status menjadi peserta PBI atau kini iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dapat mengajukan pemutihan.
  2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN agar validasi data dapat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
  3. Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan.
    BPJS Kesehatan hanya akan menghapus utang iuran hingga dua tahun terakhir. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak termasuk dalam program ini.
  4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN.
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan serta memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan menjamin akses kesehatan yang merata di seluruh daerah.