Pemerintah Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS “Cair 1 Desember” yang Ramai di Media Sosial

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Beberapa pekan terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh pesan berantai yang menyebut bahwa kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan antara pertengahan November hingga awal Desember 2025. Isu tersebut menyebar luas, menimbulkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan. Bahkan, tidak sedikit yang percaya bahwa rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan pada 1 Desember 2025.

Namun, seperti banyak kabar viral lain di dunia maya, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Pemerintah akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang.

Penjelasan Tegas dari Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Ia membenarkan bahwa kenaikan gaji pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang menjadi dasar untuk merealisasikannya.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tercantum dalam rencana kebijakan. Tetapi sampai saat ini belum ada regulasi kuat yang bisa membuat kebijakan tersebut dijalankan,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, rumor pencairan rapelan gaji pensiunan pada awal Desember dipastikan tidak memiliki landasan resmi.

Asal-Usul Rumor yang Menjadi Viral

Isu kenaikan gaji pensiunan semakin meluas setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif sebesar 8–12 persen. Banyak pihak kemudian menyimpulkan bahwa pensiunan otomatis menerima kenaikan serupa.

Padahal, mekanisme penetapan gaji bagi ASN aktif dan pensiunan berbeda. Regulasi untuk ASN aktif tidak bisa serta-merta diberlakukan kepada pensiunan.

“Regulasi untuk ASN aktif tidak otomatis diberlakukan pada pensiunan karena skema kebijakannya berbeda,” tegas Purbaya.

Kesalahpahaman inilah yang memicu penyebaran isu pencairan rapelan gaji pensiunan.

Tidak Ada Rapelan pada 1 Desember 2025

Purbaya menegaskan kembali bahwa tidak ada kebijakan pencairan rapelan gaji pensiunan pada 1 Desember 2025. Pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, pendapatan pensiunan pada Desember 2025 akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya, tanpa tambahan maupun penyesuaian baru.

Pemerintah menambahkan bahwa jika ada perubahan kebijakan, pengumuman resmi akan dilakukan. Hingga saat ini, belum ada pembahasan lanjutan apalagi penerbitan regulasi baru.

Pentingnya Memilah Informasi di Era Digital

Pemerintah mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar lebih cermat dalam menerima informasi terkait hak keuangan dan kebijakan pensiun. Informasi yang benar hanya dapat dipastikan apabila berasal dari:

  • kanal resmi pemerintah pusat seperti Kemenkeu atau Menpan RB
  • situs resmi PT Taspen
  • regulasi formal seperti PP, Perpres, atau pengumuman negara

Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang beredar melalui pesan berantai atau media sosial tanpa sumber yang jelas.

Apakah Kenaikan Gaji Pensiunan Masih Berpeluang Terjadi?

Meski belum ada keputusan resmi, wacana kenaikan gaji pensiunan tetap masuk dalam rencana kebijakan pemerintah. Artinya, kemungkinan pembahasan lanjutan masih terbuka, terutama dalam rapat lintas kementerian.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada regulasi yang kuat. Selama aturan baru belum diterbitkan, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan tidak bisa dianggap pasti.

Banyak pensiunan berharap ada kepastian karena penyesuaian pendapatan sangat berarti di tengah meningkatnya biaya hidup. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan definitif.

Kesimpulan: Jangan Terjebak Isu “Cair 1 Desember”

Dari penjelasan resmi pemerintah, dapat disimpulkan bahwa:

  • Belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS untuk Desember 2025
  • Tidak ada rapelan gaji yang akan dicairkan pada 1 Desember 2025
  • Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan pensiunan
  • Kebijakan baru hanya akan berlaku jika sudah terbit regulasi resmi
  • Gaji pensiunan tetap mengacu pada PP 8/2024

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar viral yang belum tentu benar. Informasi terkait gaji, tunjangan, dan kebijakan pensiun harus selalu dipastikan kebenarannya melalui sumber resmi.